Harusnya jadi pelapor, koperasi simpan pinjam masih malas kasih laporan ke PPATK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari lembaga keuangan, khususnya koperasi simpan pinjam, masih minim.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

"Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).


Padahal dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain mengatur Koperasi, khususnya yang melakukan kegiatan Simpan Pinjam sebagai Pihak Pelapor.

Dian menyebut bahwa Koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Dian mengatakan, fakta yang meresahkan juga adalah terdapat sejumlah kasus Koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.

"Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika," terang dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo