KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari lembaga keuangan, khususnya koperasi simpan pinjam, masih minim. Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. "Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Harusnya jadi pelapor, koperasi simpan pinjam masih malas kasih laporan ke PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari lembaga keuangan, khususnya koperasi simpan pinjam, masih minim. Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. "Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).