KONTAN.CO.ID. Harvard Universitry resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (23/5). Setelah pemerintah mencabut izin institusi tersebut untuk menerima mahasiswa internasional mulai tahun ajaran 2025–2026. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Boston, Harvard menyebut keputusan pemerintah sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Konstitusi AS dan berbagai undang-undang federal. Baca Juga: Trump Cabut Izin Harvard Terima Mahasiswa Asing, Ancam Tindakan Serupa ke Kampus Lain
Harvard Vs Trump: Ribuan Mahasiswa Asing Terancam Tak Bisa Kuliah
KONTAN.CO.ID. Harvard Universitry resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (23/5). Setelah pemerintah mencabut izin institusi tersebut untuk menerima mahasiswa internasional mulai tahun ajaran 2025–2026. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Boston, Harvard menyebut keputusan pemerintah sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Konstitusi AS dan berbagai undang-undang federal. Baca Juga: Trump Cabut Izin Harvard Terima Mahasiswa Asing, Ancam Tindakan Serupa ke Kampus Lain