JAKARTA. Bareskrim Polri pada Jumat (23/) kemarin memastikan status Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. CEO MNC Group ini menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Hary pun dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Agung Sampurno kepada Kompas.com, sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri. "Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Agung.
Hary Tanoe dicekal ke luar negeri
JAKARTA. Bareskrim Polri pada Jumat (23/) kemarin memastikan status Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. CEO MNC Group ini menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Hary pun dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Agung Sampurno kepada Kompas.com, sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri. "Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Agung.