JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan ini dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pihak Tutut menyatakan, pihaknya merupakan yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG.SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun, surat itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut menegaskan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah, dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.
Hary Tanoe kembali dapat peringatan Mbak Tutut
JAKARTA. Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan ini dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pihak Tutut menyatakan, pihaknya merupakan yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG.SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun, surat itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut menegaskan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah, dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.