JAKARTA. Kuasa hukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Prasetyo menyebut CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Padahal, kasus itu masih di tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka. "Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," kata Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6).
Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke polisi
JAKARTA. Kuasa hukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Prasetyo menyebut CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Padahal, kasus itu masih di tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka. "Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," kata Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6).