KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasan mengatakan, memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD. “Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/8).
Hasan Fawzi Beberkan Tugas dan Fungsi Sebagai DK OJK yang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasan mengatakan, memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD. “Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/8).