KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi bursa efek dapat menjadi momentum penting untuk memodernisasi struktur kelembagaan bursa di Indonesia sekaligus mendorong pengembangan bisnis pasar modal. Pejabat sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan amanat undang-undang yang tidak sekadar membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham. Menurutnya, langkah ini memiliki tujuan lebih besar yakni mentransformasi struktur kelembagaan bursa agar lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan industri keuangan.
Baca Juga: Meski Preminya Masih Kecil, Asuransi Kanal E-Commerce Diproyeksi Terus Tumbuh “Demutualisasi tidak sekadar menghadirkan pihak lain di luar member menjadi pemegang saham bursa. Tujuan besarnya adalah memodernisasi struktur kelembagaan bursa efek kita,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/026). Ia menjelaskan, dengan perubahan struktur kepemilikan tersebut, karakter organisasi bursa yang sebelumnya bersifat non-profit berpotensi berubah sehingga memungkinkan adanya pembagian keuntungan atau dividen kepada pemegang saham. Hasan menilai perubahan itu dapat memicu dorongan yang lebih kuat bagi bursa untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya. Misalnya melalui pengembangan produk dan layanan baru, serta upaya yang lebih proaktif dalam menarik investor besar, baik dari dalam negeri maupun global. “Dengan adanya tuntutan penciptaan profit tertentu, diharapkan akan ada dorongan kuat untuk pengembangan bisnis bursa, termasuk menghadirkan investor besar secara lebih proaktif,” jelasnya. Selain itu, demutualisasi juga dinilai membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara bursa efek di Indonesia dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global. Meski demikian, Hasan menegaskan implementasi demutualisasi masih menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan OJK.
Baca Juga: Indonesia Gadai Oke Sebut Ada Peningkatan Aktivitas Gadai Menjelang Lebaran Apabila aturan tersebut telah diterbitkan, OJK akan menyesuaikan langkah implementasi sesuai timeline yang ditetapkan. “Kalau nanti ada timeline tertentu dalam aturan pelaksanaan, tentu kami akan menyelaraskan dan menjalankannya sesuai ketentuan,” katanya. Terkait mekanisme pemilihan direksi dan komisaris bursa setelah demutualisasi, Hasan menyebut prosesnya pada dasarnya tidak akan jauh berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Para pemegang saham akan melakukan seleksi awal terhadap calon direksi dan komisaris sebelum diajukan kepada OJK untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). “Calon-calon itu harus disaring oleh pemegang saham, kemudian diajukan ke OJK untuk diuji kembali kelayakan dan kepatutannya,” ujarnya.
Saat ini, struktur kepengurusan bursa terdiri dari tujuh posisi direksi dan lima komisaris dengan kompetensi yang berbeda pada masing-masing jabatan. Direktur utama dituntut memiliki visi strategis dan kepemimpinan yang kuat, sementara direksi lainnya harus memiliki keahlian di bidang spesifik seperti perdagangan, pencatatan emiten, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan. Melalui mekanisme seleksi tersebut, OJK berharap pengurus bursa yang terpilih nantinya memiliki kompetensi yang kuat dan mampu mendorong perkembangan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News