Hasan Nasbi Dilantik Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. 

Hal ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Beleid itu telah diundangkan pada 15 Agustus 2024.

Hasan menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas untuk memberikan dukungan kepada presiden terkait komunikasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis presiden dan program-program prioritas presiden.


Nantinya, Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Tiga Kepala Lembaga Pemerintah

Juru bicara presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Adapun jumlah juru bicara presiden bergantung pada kebutuhan presiden.

"Kalau kita baca perpresnya memang Kepala Kantor ini akan berperan sebagai koordinator juru bicara presiden," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8).

Hasan mengatakan, demokrasi akan berjalan dengan baik sesuai dengan cara-cara dan kultur yang berkembang di Indonesia. Menurutnya, media massa tetap bisa mengkritik, memberitakan, dan menjadi alat kontrol. 

"Jadi menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran soal demokrasi," kata Hasan.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, dirinya sudah pensiun dari jabatan konsultan politik pada Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat