KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah menilai masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian karena putusan tersebut memberikan masa transisi hingga tahun 2028. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan Mahkamah Konstitusi karena keputusan tersebut bersifat final sebagai produk hukum. "Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita enggak komentar soal keputusan hukum," kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (31/7/2026).
Hasan Nasbi: Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK soal Anggaran MBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah menilai masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian karena putusan tersebut memberikan masa transisi hingga tahun 2028. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan Mahkamah Konstitusi karena keputusan tersebut bersifat final sebagai produk hukum. "Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita enggak komentar soal keputusan hukum," kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (31/7/2026).
TAG: