Hashim Djojohadikusomo menjadi penanggung jawab permohonan sengketa pilpres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusomo sebagai penanggungjawab permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rencananya Prabowo-Sandiaga akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5) siang. 

"Baru saja Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo dan besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ujar Sandiaga saat ditemui di kediaman Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).


Menurut Sandiaga, pihaknya telah rampung menyusun tim pengacara yang menjadi kuasa hukum di MK. Namun, ia enggan untuk menyebutkan nama-nama pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum. 

Sandiaga mengatakan, nama-nama tersebut akan diumumkan Jumat siang sebelum pendaftaran permohonan sengketa pilpres ke MK. "Besok jam 2 akan disampaikan. Nanti setelah rampung penyusunan, timnya akan diumumkan besok," kata Sandiaga. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). 

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. 

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian. "Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Sandiaga Tunjuk Hashim Jadi Penanggung Jawab Permohonan Sengketa Pilpres"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .