Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan berencana kembali menaikan gaji hakim dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohasikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (12/1).

"Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim (kenaikan gaji), karena hakim selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji," kata Hashim.


Hashim mengatakan, Prabowo berpeluang untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan gaji yang baru diteken sebelum Prabowo dilantik. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN yang Disiapkan pada 2025

Diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan gaji hakim sebesar 40% di akhir kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Balied tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10), tepatnya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Walau demikian, Hashim menyebut kenaikan ini masih belum memenuhi keinginan para hakim untuk dinaikkan sebesar 100%. Sementara, dirinya menyebut besaran gaji pokok hakim tidak lebih dari upah minimum pekerja di Indonesia.

"Untuk itu, saya kira Prabowo akan review enam bulan lagi, mungkin akan ada perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim," jelas Hashim. 

Selanjutnya: Strategi Ekspansi Elnusa (ELSA) Sasar Eksplorasi Tambang Batubara hingga Nikel

Menarik Dibaca: 4 Mitos Kulit Sensitif yang Tidak Boleh Anda Percaya, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari