JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan rasio pajak atau tax ratio, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki langkah membantu penerimaan negara, yaitu dengan menggali potensi pajak dari hasil analisis PPATK. Direktur Penindakan PPATK Muhammad Sigit menyatakan bahwa penghindaran pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat erat hubungannya. Terkait dengan upaya meningkatkan tax ratio, ia mengatakan bahwa PPATK telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang dikeluarkan awal 2017 ini, “Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 ke Menteri Keuangan, Kapolri, Kejagung, dan BNN soal analisis PPATK. Apabila tidak bisa dilanjutkan ke pidana, maka feedback-nya dievaluasi apakah ada potensi pajaknya atau tidak,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (19/7).
Hasil analisis PPATK digali potensi pajaknya
JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan rasio pajak atau tax ratio, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki langkah membantu penerimaan negara, yaitu dengan menggali potensi pajak dari hasil analisis PPATK. Direktur Penindakan PPATK Muhammad Sigit menyatakan bahwa penghindaran pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat erat hubungannya. Terkait dengan upaya meningkatkan tax ratio, ia mengatakan bahwa PPATK telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang dikeluarkan awal 2017 ini, “Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 ke Menteri Keuangan, Kapolri, Kejagung, dan BNN soal analisis PPATK. Apabila tidak bisa dilanjutkan ke pidana, maka feedback-nya dievaluasi apakah ada potensi pajaknya atau tidak,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (19/7).