KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetorkan uang denda perkara persaingan usaha ke kas negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Ketua KPPU M Afif Hasbullah menyampaikam, dalam hal eksekusi putusan, masih terdapat 52% Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan Terlapor. "Tahun ini KPPU berhasil mengeksekusi denda mencapai Rp 102 miliar yang telah disetorkan ke Kas Negara," ujar Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Guna meningkatkan efektifitas eksekusi Putusan, KPPU telah menggandeng berbagai Lembaga, khususnya Kejaksaan Agung RI dalam membantu proses eksekusi tersebut.
Baca Juga: KPPU: Aksi Merger dan Akuisisi Mengalami Peningkatan Signifikan pada Tahun 2022 Khususnya atas 33% dari piutang denda atau Rp 343 miliar nilai denda yang masih belum dibayarkan terlapor dari putusan KPPU. Dari sisi pencegahan, KPPU juga melakukan berbagai kajian yang ditindaklanjuti pada penegakan hukum, seperti kajian perkembangan harga minyak goreng dan kajian posisi dominan oleh Google LCC dalam industri ekonomi digital. KPPU turut mengeluarkan 22 saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah pada tahun 2022, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tercatat bahwa efektifitas saran dan pertimbangan mencapai 86%, meningkat dari 81% di tahun 2021. Hal itu menunjukkan bahwa saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah mulai terus dilaksanakan. Fakta ini tentunya memberikan energi positif bagi KPPU untuk terus aktif mengingatkan Pemerintah atas potensi persaingan usaha tidak sehat yang bersumber dari kebijakan. Selanjutnya, pada tahun 2023 KPPU akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas. Prioritas tersebut diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); peningkatan kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan; dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik. “Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar”, tegas Afif. Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar. Afif menyebut di tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya).
Baca Juga: KPPU Siap Kawal Pembangunan IKN Kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya
self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya. Hal itu guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto