Hasil evaluasi tarif interkoneksi sudah di tangan Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menyerahkan hasil evaluasi mengenai formula tarif interkoneksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara. BRTI sudah mengkaji rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan tarif interkoneksi. "Untuk biaya interkoneksi, BRTI telah menyampaikan masukan kepada pak menteri terhadap hasil verifikasi BPKP," kata I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI saat dihubungi KONTAN, Sabtu (10/2).

Hasil verifikasi BPKP adalah tarif interkoneksi harus asimetris alias berbasis biaya operator. BRTI masih menunggu kebijakan Rudiantara. Sayang, Ketut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana formula tarif interkoneksi yang dirumuskan oleh BRTI.

Sebelumnya, Taufik Hasan, Komisioner BRTI Bidang Kebijakan Publik kepada KONTAN, mengatakan, sedang membicarakannya dengan operator untuk mencari solusi. Namun Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata, mengaku belum ada pembicaraan apapun dengan BRTI. "Sejauh ini belum ada pembahasan lagi dengan operator," aku perempuan yang akrab disapa Ayu saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/2).


Senada, Joy Wahjudi, Presiden Direktur Indosat Ooredoo merasa belum dilibatkan dalam pembahasan biaya interkoneksi. "Saya masih belum di-update," timpalnya. Tapi Joy memperkirakan, belum ada indikasi perubahan terkait biaya interkoneksi.

Menurut dia, tarif interkoneksi semestinya tetap bisa mendukung iklim investasi, khususnya untuk daerah-daerah pelosok. "Saat ini yang practical memang simetris atau status quo saja. Toh, ke depan semua akan lari ke data," imbuhnya.

M Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, juga menyebutkan belum ada perkembangan terbaru soal tarif interkoneksi. "Enggak ada pembahasan, paling klarifikasi," ujarnya.

Tri sudah memberikan klarifikasi data ke pemerintah, jika interkoneksi berbasis biaya investasi atau asimetris, tarif operator dengan jaringan dan trafik yang lebih besar akan lebih murah daripada Tri. "Intinya, cost based interkoneksi kita jauh lebih rendah dari sekarang," klaim Danny.

Sedangkan jika tarif simetris, dikhawatirkan operator malas membangun jaringan di pelosok daerah. Padahal UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 menegaskan konsep modern licensing. Dan terpenting, tarif interkoneksi cuma 15% dari total tarif ritel. Artinya tak terlalu berdampak ke tarif pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini