Hasil hitung cepat ciderai kepercayaan publik



JAKARTA. Sejumlah lembaga survei yang mengumumkan hasil quick count atau hitungan cepat dengan hasil yang berbeda di luar batas kewajaran 1% hingga 2%. Hal itu menimbulkan keraguan di masyarakat akan kualitas hitungan cepat dari lembaga survei. Soalnya batas toleransi margin eror lembaga survei hanya 1%.

General Manager Litbang Kompas Harianto Santoso mengatakan, kondisi quick count sekarang telah menurunkan kepercayaan publik akan kredibilitas lembaga survei. Karena itu setiap lembaga survei harus membuka ke publik tentang tata cara mereka melakukan survei. "Quick count itu adalah harapan dan keyakinan. Namun dengan kejadian ini quick count lagi tidak dipercaya, karena itu persoalan sekarang harus diselesaikan," ujarnya di Hotel Atlet Century Park, Kamis (10/7).

Harianto mengatakan harus ada sanksi bagi lembaga survei yang telah menciderai kepercayaan publik. Dengan demikian diharapkan kepercayaan publik bisa diperoleh kembali akan hasil quick count.


Direktur Eksekutif Cyrus Network Hasan Nasbi menambahkan, tindakan beberapa lembaga survei yang tidak jujur berpotensi untuk terulang kembali bila tidak langsung diberi sanksi. "Kalau ini dibiarkan maka akan selalu ada survei-survei hitam di masa depan, jadi harus diselesaikan dan publik harus tahu," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa memang tidak ada sanksi pidana bagi lembaga survei yang tidak akurat dalam pemberitaan. Namun ia menegaskan akan ada sanksi moral dari masyarakat bagi lembaga survei yang tidak jujur dan membohongi publik. Hasan menekankan bahwa terlalu besar biaya yang harus ditanggung oleh lembaga survei yang tidak kredibel.

Mengenai hal itu, Hasan bilang sudah menjadi tugas dewan etik untuk memeriksa setiap lembaga survei termasuk metodologi yang digunakan dan sumber keuangan mereka. Seharusnya setiap lembaga survei independen dalam menampilkan hasil hitung cepat mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa