Hasil investigasi Al-Quran jadi pegangan menag



JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan Al-Quran. Rencananya, hasil investigasi ini untuk menjadi pegangan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan perihal pengadaan tersebut.

"Minimum nanti untuk pegangan internal kalau KPK tanya, ini yang kita tahu. Kira-kira begitu," kata Menteri Agama Suryadharma Ali seusai melantik pejabat baru di Kemenag, Selasa (26/6).

Suryadharma menjelaskan tim investigasi internal ini dipimpin oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama. Rencananya dalam kurun waktu satu pekan, hasil investigasi ini bakal rampung. "Kita lagi pertimbangkan perlu nanti itu dilaporkan ke publik atau tidak," katanya.


Dirinya mengaku prihatin Kementerian yang dipimpinnya terkena opini dan pemberitaan media atas dugaan korupsi pengadaan Al-Quran. Padahal KPK sendiri masih tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Kita sudah diterpa isu pengadaan, apalagi semua serba belum jelas. Saya tidak tahu apa-apa, Dirjen tidak tahu apa-apa, Irjen tidak tahu apa-apa," katanya.

Alhasil, menurutnya opini publik melihat Kementerian Agama bobrok. Suryadharma menegaskan tidak akan membela diri terkait kasus ini, jika memang benar ada kecurangan. Minimal sanksi pemecatan akan diberlakukan. "Kalau ada yang salah proses, kalau tidak saya minta putihkan," katanya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama itu. Saat ini, baru mulai dikumpulkan bahan keterangan, termasuk keterangan dari pihak-pihak terkait.

KPK sedang menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag pada tahun anggaran 2010-2011. Proyek itu diperkirakan terjadi di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kemenag, yang saat itu dipimpin Nazaruddin Umar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.