Hasil investigasi OpenLux ungkap gedung-gedung milik taipan Sukanto Tanoto di Jerman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah kolaborasi jurnalis internasional dalam proyek OpenLux menyisir data-data yang ada di perbankan Luxembourg yang dicurigai menjadi bagian dari operasi pengemplangan pajak para miliarder dunia.

Hal serupa pernah dilakukan kolaborasi jurnalis yang mengungkap skandal Panama Papers. Dokumen-dokumen OpenLux mengungkap kepemilikan gelap gedung-gedung Sukanto Tanoto dan anaknya, Andre di Jerman.

Dokumen tersebut mengungkap, pada 2019, Andre Tanoto membeli satu dari tiga gedung mewah rancangan arsitek kondang Frank O. Gehry di kota pusat perekonomian Düsseldorf, ibu kota negara bagian Nordrhein Westfalen (NRW). Gedung tersebut dibeli seharga 50 juta euro (sekitar Rp 847 miliar).


Tak lama kemudian, Tanoto Sukanto, membeli bekas istana Raja Ludwig di München. Gedung empat lantai itu, yang sekarang menjadi kantor pusat perusahaan asuransi Allianz di kawasan prestisius Ludwigstrasse.

Baca Juga: Ini 5 miliarder Indonesia yang kaya raya berkat sawit

Menurut dokumen OpenLux, gedung tersebut dibeli seharga 350 juta euro atau sekitar Rp 6 triliun.

Beli properti di Jerman lewat Cayman Islands Sumber dokumen OpenLux salah satunya adalah keterangan dari anggota Parlemen Uni Eropa dari fraksi Partai Hijau, Sven Giegold.

Dia mengungkapkan, keluarga Sukanto Tanoto melakukan pembelian terselubung lewat beberapa perusahaan cangkang di Cayman Islands, Singapura, dan Luxembourg. Dia menyebut, pembelian terselubung biasanya dilakukan untuk pengemplangan pajak atau pencucian uang dan sangat merugikan Jerman, Luxembourg dan Indonesia.

Otoritas di Jerman tidak mengetahui bahwa konglomerat sawit asal Indonesia itu yang membeli properti-properti tersebut, kata dia. Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut Sukanto Tanoto sebagai "sosok perusak hutan terbesar dunia" dan menuduh praktik bisnis minyak sawitnya terlibat berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai praktik penghindaran pajak.

Sven Giegold menekankan, praktik pengemplangan pajak merugikan tidak hanya Jerman dan Uni Eropa, melainkan juga Indonesia. Di Jerman saja, kerugiannya mencapai lebih 20 miliar euro.

Baca Juga: Inilah daftar lengkap 50 miliarder Indonesia versi Forbes

Editor: Noverius Laoli