Hasil Korupsi, Harta Hampir Rp 2 T Milik Anak Pengusaha Indonesia Disita Singapura
Selasa, 06 Oktober 2026 20:11 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Singapura. Pengadilan Singapura memutuskan dana hampir 140 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun yang tersimpan di rekening bank milik Bill Darmadi, putra pengusaha sawit Surya Darmadi, tetap disita selama 12 bulan ke depan. Keputusan tersebut tetap dipertahankan meski Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura dinilai melakukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam menangani penyitaan dana tersebut. Putusan yang dikeluarkan pada September 2026 itu baru dipublikasikan pada Sabtu (3/10/2026).
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Hakim Distrik Shen Wanqin menemukan bahwa CPIB terlambat melaporkan penyitaan dana kepada pengadilan. Akibat keterlambatan tersebut, CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus menguasai dana itu selama periode tertentu. Meski demikian, hakim menilai pelanggaran prosedural tersebut belum cukup menjadi alasan untuk mengembalikan dana kepada Bill. Pasalnya, terdapat dasar yang masuk akal untuk menduga sebagian besar dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Baca Juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Serikat Buruh: 90% Aspirasi Buruh Didengar Berawal dari kasus korupsi Surya Darmadi Perkara di Singapura ini berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus chairman Darmex Agro Group. Surya Darmadi sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Indonesia. Pada Februari 2023, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenai kewajiban membayar denda dan uang pengganti dengan nilai sekitar Rp 41,9 triliun. Dalam putusan pengadilan Singapura, jumlah tersebut disebut setara dengan sekitar 3,71 miliar dollar Singapura. Berdasarkan putusan tersebut, Surya Darmadi menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan sepanjang 2003 hingga 2022. Kegiatan tersebut disebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian Indonesia. Surya juga disebut mencuci keuntungan tersebut melalui sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendalinya dengan mengalihkan dana ke entitas di luar negeri. Selain itu, ia diduga memberikan suap untuk memperoleh izin lokasi bagi perusahaan-perusahaannya, termasuk untuk mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Tonton: Danantara Bongkar Fakta BUMN: 97% Dividen Negara Cuma dari 15 Perusahaan Dana mengalir ke perusahaan milik anak Investigasi CPIB kemudian menemukan aliran dana dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berkaitan dengan Surya Darmadi menuju perusahaan yang didirikan Bill Darmadi di Singapura. Bill diketahui memiliki perusahaan bernama Rich Asian dan Palmbridge. Dana dari kedua perusahaan tersebut kemudian mengalir ke rekening bank pribadi Bill di Singapura. CPIB menyita dana dari empat rekening bank milik Bill pada 17 Mei 2023. Total dana yang disita hampir mencapai 140 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 1,96 triliun. Penyitaan dilakukan ketika CPIB menyelidiki apakah Bill membantu mempertahankan atau menyimpan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara korupsi ayahnya. Baca Juga: Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat hingga Bintang Kehormatan untuk Satgas PKH CPIB terlambat melaporkan penyitaan Persoalan muncul karena CPIB diwajibkan melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun. Batas waktu tersebut jatuh pada 17 Mei 2024. Namun, CPIB tidak mengajukan laporan hingga tenggat tersebut berakhir. Pada 3 Mei 2024, CPIB memang telah memberitahu Bill mengenai rencana untuk melaporkan penyitaan sekaligus meminta perpanjangan. Bill juga ditanya apakah akan mengajukan keberatan. Pada 29 Mei 2024, pengacara Bill dari firma Drew & Napier meminta CPIB menjelaskan dasar permohonan tersebut agar dapat memberikan nasihat hukum kepada klien mereka. Permintaan tersebut tidak dijawab. CPIB baru mengajukan laporan mengenai penyitaan pada 24 Maret 2025, atau hampir 10 bulan setelah batas waktu yang ditentukan. Hakim Shen menyatakan bahwa sejak 17 Mei 2024 hingga laporan diajukan pada 24 Maret 2025, CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut. Namun, keterlambatan itu tidak secara otomatis membuat dana harus dikembalikan kepada Bill. Setelah laporan diajukan, penyitaan kembali berada dalam pengawasan pengadilan. Hak Bill untuk didengar juga dilanggar Hakim juga menemukan persoalan prosedural lainnya. CPIB tidak memberi tahu Bill mengenai permohonan perpanjangan penyitaan pada 2025. Lembaga tersebut juga tidak menyerahkan laporan yang menjadi dasar permohonan. Akibatnya, Bill tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum perintah perpanjangan penyitaan diterbitkan. Padahal, pengacara Bill sebelumnya telah secara tegas meminta informasi mengenai dasar CPIB untuk mempertahankan penyitaan dana tersebut. CPIB baru menyerahkan laporan tersebut kepada Bill pada 30 April 2026, lebih dari satu tahun setelah permohonan perpanjangan diajukan. Hakim Shen menilai kelalaian tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh kembali terjadi. Meski demikian, pengadilan tetap menilai terdapat alasan substantif untuk mempertahankan penyitaan terhadap sebagian besar dana. Tonton: Purnomo Polisi Baik Tutup Monetisasi YouTube, Ini Penjelasan Pajak Content Creator Sebagian besar dana diduga hasil kejahatan Pengadilan menemukan bukti yang menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berkaitan dengan Surya Darmadi menuju Palmbridge dan Rich Asian. Dari kedua perusahaan tersebut, terdapat pula aliran dana dalam jumlah besar ke rekening pribadi Bill Darmadi. Menurut hakim, rangkaian bukti tersebut memberikan dasar yang masuk akal untuk mempertahankan penyitaan sebagian besar dana karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Namun, terdapat sekitar 8,7 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 121,68 miliar yang sejauh ini belum dapat ditelusuri keterkaitannya dengan hasil tindak pidana Surya Darmadi. Dana tersebut juga belum dikembalikan karena masih menjadi bagian dari perkara yang menunggu proses di Pengadilan Tinggi Singapura. Tonton: Indonesia Impor Nikel Dari Filipina, Ada Apa Dengan Raja Nikel Dunia? Mengapa kasus Surya Darmadi sampai ke Singapura? Hakim Shen menjelaskan, penyelidikan CPIB berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar Singapura dan kemudian dialirkan ke negara tersebut. Karena itu, perkembangan penyelidikan bergantung, setidaknya sebagian, pada kerja sama dengan otoritas negara lain. Pengadilan mencatat adanya korespondensi antara CPIB dan otoritas luar negeri selama periode 2023 hingga 2025. Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai masih terdapat alasan untuk mempertahankan penyitaan meskipun pengacara Bill berargumen bahwa penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak 2023.
Bill kini telah diberikan kesempatan untuk mengajukan argumen mengenai dasar faktual dan hukum dari penyitaan tersebut. Sidang di Pengadilan Tinggi Singapura akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan keputusan terbaru ini, dana hampir Rp 1,96 triliun milik Bill Darmadi tetap berada dalam status penyitaan setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tinggi Singapura. Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/06/102900865/singapura-sita-rp-1-96-triliun-dana-anak-taipan-sawit-indonesia-seperti-apa?page=all#page2.