JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB); mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni; serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. "Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (24/5).
Hasil OTT di Bengkulu, 5 orang tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB); mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni; serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. "Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (24/5).