JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB); mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni; serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. "Setelah diperiksa 1x24 jam, KPK telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (24/5).
Sekedar mengingatkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan penyidik KPK pada Senin (23/5) di Bengkulu. Dalam penangkapan tersebut penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 150 juta, yang diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Safrei. Rencananya, putusan sidang bakal dibacakan pada hari ini.