KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dimulai pemeriksaan bakal calon Presiden (capres) dan bakal calon Wakil Presiden (cawapres) yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hari ini, Minggu (12/8) dijadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berdasarkan pengantar dari KPU. Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasil pemeriksaan kesehatan capres-cawapres paling lambat disampaikan dua hari ke KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dimulai pemeriksaan bakal calon Presiden (capres) dan bakal calon Wakil Presiden (cawapres) yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hari ini, Minggu (12/8) dijadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berdasarkan pengantar dari KPU. Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.