Hasil Pemetaan BMKG, Ini 3 Zona Bahaya Gempa Akibat Sesar Cugenang



MOMSMONEY.ID - BMKG menyelesaikan pemetaan bahaya gempa akibat aktivitas Patahan atau Sesar Cugenang. Hasilnya, terdapat 3 zona bahaya beserta kriteria dan rekomendasi yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah.

Pemetaan yang rampung pada 22 Desember tahun lalu ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa karena Sesar Cugenang yang sebelumnya telah BMKG rilis di website resminya pada 10 Desember 2022. 

Mengutip siaran pers di situs BMKG, Selasa (10/1), pemutakhiran ini BMKG lakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan. 


Serta, ada dukungan data dari instansi lain seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.

Data yang BMKG gunakan untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang antara lain data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama berikut gempa-gempa susulannya.

Monitoring tersebut yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa (focal mechanism), yakni analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan.

Kemudian, analisis directivity frekuensi gelombang gempa serta analisis spektrum gelombang seismik dan interpretasi anomali gaya berat (gravity). 

Baca Juga: BMKG Catat Gempa Terkini Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa di Jateng dan Jogja

Selain itu, BMKG melakukan pula verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur. Proses verifikasi merupakan bagian dari langkah koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara BMKG dan Pemerintah Cianjur.

Penyamaan pemahan tersebut terkait zona-zona yang akan BMKG tetapkan sebagai zona bahaya, terutama untuk tempat-tempat yang memiliki dampak yang signifikan dan kerusakan parah. 

Dari hasil verifikasi, terdapat 3 zona bahaya gempa: Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange), dan Zona Bersyarat (Kuning). 

Zona Terlarang (Merah) 

Zona ini memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Ini merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor). 

Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang adalah harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. 

Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung. 

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong dan Kecamatan Cianjur terutama sebagian dari Desa Nagrak.

Lalu, Kecamatan Cugenang terutama sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum. Serta, Kecamatan Pacet terutama sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Baca Juga: BMKG Catat 2 Gempa Terkini Guncang Aceh dan Sumatra Barat

Zona Terbatas (Orange)

Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Ini merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor). 

Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas adalah bisa dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. 

Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya, rumahsakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Zona Bersyarat (Kuning) 

Zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). 

Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni bisa dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.

"Peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang," sebut BMKG.

"Demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang," kata BMKG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan