JAKARTA. Walaupun hari ini (8/7) Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan hasil penelitian susu formula. tiga instansi itu tidak akan menggunakan hasil pengumuman itu sebagai bukti baru dalam perkara gugatan dengan David ML Tobing. Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Fadoni mengakui hasil penelitian yang baru diumumkan itu adalah hasil penelitian pada tahun 2011. Sedangkan yang diminta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) adalah hasil penelitian pada tahun 2003-2006. "Kami tetap mengacu pada bukti faktual," ujar Fatoni yang dalam perkara ini menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, ia mengaku sudah punya peluru secara yuridis dan faktual untuk bisa mengajukan upaya hukum untuk melawan putusan MA yang meminta pada Menkes umumkan merek susu yang terkena tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Setidaknya ada dua jalan yang dapat ditempuh, yakni mengajukan upaya hukum luar biasa atau dikenal dengan Peninjauan Kembali (PK). Kedua dengan upaya perlawanan eksekusi atas putusan kasasi MA. "Sejauh ini belum ada permintaan dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk eksekusi. Kalau nantinya ada maka kami mengajukan perlawan," jelasnya.
Hasil penelitian susu formula tahun 2011 tidak akan dijadikan bukti baru
JAKARTA. Walaupun hari ini (8/7) Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan hasil penelitian susu formula. tiga instansi itu tidak akan menggunakan hasil pengumuman itu sebagai bukti baru dalam perkara gugatan dengan David ML Tobing. Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Fadoni mengakui hasil penelitian yang baru diumumkan itu adalah hasil penelitian pada tahun 2011. Sedangkan yang diminta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) adalah hasil penelitian pada tahun 2003-2006. "Kami tetap mengacu pada bukti faktual," ujar Fatoni yang dalam perkara ini menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, ia mengaku sudah punya peluru secara yuridis dan faktual untuk bisa mengajukan upaya hukum untuk melawan putusan MA yang meminta pada Menkes umumkan merek susu yang terkena tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Setidaknya ada dua jalan yang dapat ditempuh, yakni mengajukan upaya hukum luar biasa atau dikenal dengan Peninjauan Kembali (PK). Kedua dengan upaya perlawanan eksekusi atas putusan kasasi MA. "Sejauh ini belum ada permintaan dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk eksekusi. Kalau nantinya ada maka kami mengajukan perlawan," jelasnya.