KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan masukan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR tahun lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas rumah sakit (RS) uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana sebelumnya uji coba pada 1 September 2022, dilakukan pada empat rumah sakit vertikal milik pemerintah. Kemudian per 1 Desember 2022 perluasan uji coba KRIS JKN dilakukan di 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A B dan C. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harapannya hasil evaluasi uji coba dapat rampung dalam 1 hingga 2 bulan ini.
Baca Juga: Ujicoba KRIS Jaminan Kesehatan Ditargetkan Kelar Akhir Desember 2022 Setelah uji coba selesai, rencananya KRIS akan diterapkan tahun ini, sesuai dengan jadwal awal. "Uji coba (selesai) dalam satu dua bulan ini. Implementasi dilakukan, kalau tidak ada masukan lagi," kata Nadia, Kamis (5/1). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, progres implementasi KRIS JKN terakhir menjelang tahun baru, masih menyelesaikan draft Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018. Nantinya implementasi kebijakan tersebut akan diatur dalam revisi perpres tersebut. "Pelaksanaan kebijakan KRIS JKN akan diatur di dalamnya (revisi Perpres No 82/2018). Sebelum tahun baru, DJSN juga mengunjungi rumah sakit-rumah sakit yang jadi uji coba. Hasilnya akan dibahas segera," kata Asih. Sebagai informasi, perluasan uji coba dilakukan di 10 Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A, B dan C.