KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan masukan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR tahun lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas rumah sakit (RS) uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana sebelumnya uji coba pada 1 September 2022, dilakukan pada empat rumah sakit vertikal milik pemerintah. Kemudian per 1 Desember 2022 perluasan uji coba KRIS JKN dilakukan di 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A B dan C. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harapannya hasil evaluasi uji coba dapat rampung dalam 1 hingga 2 bulan ini.
Hasil Perluasan Uji Coba KRIS Diharapkan Rampung Dalam Dua Bulan ke Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan masukan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR tahun lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas rumah sakit (RS) uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana sebelumnya uji coba pada 1 September 2022, dilakukan pada empat rumah sakit vertikal milik pemerintah. Kemudian per 1 Desember 2022 perluasan uji coba KRIS JKN dilakukan di 10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan RS swasta kelas A B dan C. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harapannya hasil evaluasi uji coba dapat rampung dalam 1 hingga 2 bulan ini.