KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Tujuan dari rencana kebijakan fiskal ini adalah memperluas objek pajak sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang. Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Sebab saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.
Hasil pertambangan akan dikenakan PPN, tidak terkecuali emas murni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Tujuan dari rencana kebijakan fiskal ini adalah memperluas objek pajak sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang. Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Sebab saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.