JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 70 Tahun 2014 mengabulkan permohonan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengeluarkan barang hasil pertanian dari kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengakomodir putusan MA tersebut. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Prima Bhakti mengatakan keputusan MA untuk mengenakan PPN bagi barang hasil pertanian perlu ditindaklanjuti. Kemkeu akan membuat PP perubahan yang lebih komprehensif dan searah dengan putusan MA. Apabila ada aturan yang dibatalkan oleh pengadilan, perlu dibuat aturan baru. "Takut nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaan operasionalnya karena hanya mengacu pada Undang-Undang," ujar Prima, Selasa (26/8).
Hasil pertanian kena PPN, Kemkeu buat PP baru
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 70 Tahun 2014 mengabulkan permohonan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengeluarkan barang hasil pertanian dari kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengakomodir putusan MA tersebut. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Prima Bhakti mengatakan keputusan MA untuk mengenakan PPN bagi barang hasil pertanian perlu ditindaklanjuti. Kemkeu akan membuat PP perubahan yang lebih komprehensif dan searah dengan putusan MA. Apabila ada aturan yang dibatalkan oleh pengadilan, perlu dibuat aturan baru. "Takut nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaan operasionalnya karena hanya mengacu pada Undang-Undang," ujar Prima, Selasa (26/8).