KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan insentif bagi emiten untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik. Ini disampaikan dalam pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini insentif penurunan pajak diberikan kepada emiten dengan free float minimal 40%. Namun, BEI mengusulkan agar insentif diperluas. “Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free floatnya 40%,” ujar Nyoman usai pertemuan di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).
Hasil Pertemuan BEI, Pemerintah & DPR: Free Float 20%–30% Diusul Dapat Insentif Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan insentif bagi emiten untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik. Ini disampaikan dalam pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini insentif penurunan pajak diberikan kepada emiten dengan free float minimal 40%. Namun, BEI mengusulkan agar insentif diperluas. “Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free floatnya 40%,” ujar Nyoman usai pertemuan di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).
TAG: