KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis
Hasil Quick Count Pilkada Bogor 2024, Cek di Sini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis