KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Kabupaten Minahasa Utara 2024 dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Kabupaten Minahasa Utara pada tautan di bawah ini:
https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-kab-minahasa-utara Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Cek Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 di Sini Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan." Sedangkan, ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.
Baca Juga: Simak Hasil Quick Count Pilkada Jawa Barat 2024 di Sini Pada pasal itu menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir. Di Pasal 19 juga menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain Kabupaten Minahasa Utara, Kompas.com juga akan menyajikan hasil quick count pilkada wilayah lain. Anda bisa memantaunya melalui link di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .