JAKARTA. Sebanyak 26 perusahaan tambang, terdiri dari 19 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan tujuh kontrak karya (KK), akan meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) terkait renegosiasi kontrak, hari ini (7/3). R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada 26 perusahaan yang telah menyepakati enam poin renegosiasi sesuai amanat UU Minerba. "Mereka sepakat, ada tujuh KK dan 19 PKP2B," katanya, Kamis (6/4). Sejumlah perusahaan yang siap meneken MoU di antaranya, PT Tambang Mas Sangihe, PT Karimun Granite, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Riau Bara Harum. Nantinya, setelah meneken kesepahaman, masing-masing perusahaan akan secara intensif berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kontrak baru pasal per pasal.
Hasil renegosiasi baru sentuh penambang kecil
JAKARTA. Sebanyak 26 perusahaan tambang, terdiri dari 19 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan tujuh kontrak karya (KK), akan meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) terkait renegosiasi kontrak, hari ini (7/3). R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada 26 perusahaan yang telah menyepakati enam poin renegosiasi sesuai amanat UU Minerba. "Mereka sepakat, ada tujuh KK dan 19 PKP2B," katanya, Kamis (6/4). Sejumlah perusahaan yang siap meneken MoU di antaranya, PT Tambang Mas Sangihe, PT Karimun Granite, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Riau Bara Harum. Nantinya, setelah meneken kesepahaman, masing-masing perusahaan akan secara intensif berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kontrak baru pasal per pasal.