JAKARTA. Hasil renegosiasi kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia akan menjadi landasan proses renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Mengingat kedua perusahaan mempunyai banyak kesamaan lantaran sama-sama mengelola tambang emas dan tembaga. Chairul Tanjung, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (Mou) amandemen kontrak dengan Freeport yang merupakan hasil dari proses renegosiasi dengan perusahaan tersebut. "Kesepakatan pemerintah dengan Freeport jadi baseline, namun setiap KK punya hal yang spesifik, sehingga akan menjadi tugas Direktorat Jenderal Minerba untuk melakukan proses renegosiasi," kata dia, usai menggelar rapat koordinasi terkait gugatan arbitrase Newmont di kantornya, Jumat (29/8). Sebelumnya, pemerintah akan segera melanjutkan proses renegosiasi dengan Newmont, setelah perusahaan tersebut mencabut gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Bahkan, pemerintah juga menargetkan penandatanganan MoU amandemen KK perusahaan itu dapat segera digelar setelah proses renegosiasi diselesaikan. Kelanjutan proses renegosiasi secara resmi akan dilanjutkan setelah pemerintah menandatangani form pencabutan gugatan dari Newmont kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang digelar bersamaan dengan rapat koordinasi terkait gugatan arbitrase Newmont di Kantor Kemenko. "Setelah arbitrase ini selesai, kami akan lanjutkan renegosiasi dengan Newmont," kata Chairul Tanjung.
Hasil renegosiasi Freeport akan jadi acuan Newmont
JAKARTA. Hasil renegosiasi kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia akan menjadi landasan proses renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Mengingat kedua perusahaan mempunyai banyak kesamaan lantaran sama-sama mengelola tambang emas dan tembaga. Chairul Tanjung, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (Mou) amandemen kontrak dengan Freeport yang merupakan hasil dari proses renegosiasi dengan perusahaan tersebut. "Kesepakatan pemerintah dengan Freeport jadi baseline, namun setiap KK punya hal yang spesifik, sehingga akan menjadi tugas Direktorat Jenderal Minerba untuk melakukan proses renegosiasi," kata dia, usai menggelar rapat koordinasi terkait gugatan arbitrase Newmont di kantornya, Jumat (29/8). Sebelumnya, pemerintah akan segera melanjutkan proses renegosiasi dengan Newmont, setelah perusahaan tersebut mencabut gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Bahkan, pemerintah juga menargetkan penandatanganan MoU amandemen KK perusahaan itu dapat segera digelar setelah proses renegosiasi diselesaikan. Kelanjutan proses renegosiasi secara resmi akan dilanjutkan setelah pemerintah menandatangani form pencabutan gugatan dari Newmont kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang digelar bersamaan dengan rapat koordinasi terkait gugatan arbitrase Newmont di Kantor Kemenko. "Setelah arbitrase ini selesai, kami akan lanjutkan renegosiasi dengan Newmont," kata Chairul Tanjung.