KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kematian George Floyd yang memicu protes meluas di seluruh AS, telah dinyatakan sebagai pembunuhan dalam pemeriksaan resmi post-mortem atau identifikasi korban. Seperti dikutip BBC, Selasa (2/5), laporan itu menemukan, pria berusia 46 tahun itu menderita serangan jantung ketika ditahan oleh polisi berkulit putih Minneapolis. Penyebab kematian Floyd sebagai "masalah jantung timbul dalam penangkapan dalam upaya penegakan hukum dengan menundukkan seseorang, pembatasan, dan tekanan di leher". Pemeriksaan post-mortem resmi Floyd oleh Pemeriksa Medis di Hennepin juga mencatat bukti penyakit jantung dan penggunaan narkoba baru-baru ini. Dikatakan dia menderita serangan jantung "saat ditahan oleh seorang petugas penegak hukum" pada 25 Mei 2020 lalu.
Hasil resmi post mortem: Kematian George Floyd adalah pembunuhan
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kematian George Floyd yang memicu protes meluas di seluruh AS, telah dinyatakan sebagai pembunuhan dalam pemeriksaan resmi post-mortem atau identifikasi korban. Seperti dikutip BBC, Selasa (2/5), laporan itu menemukan, pria berusia 46 tahun itu menderita serangan jantung ketika ditahan oleh polisi berkulit putih Minneapolis. Penyebab kematian Floyd sebagai "masalah jantung timbul dalam penangkapan dalam upaya penegakan hukum dengan menundukkan seseorang, pembatasan, dan tekanan di leher". Pemeriksaan post-mortem resmi Floyd oleh Pemeriksa Medis di Hennepin juga mencatat bukti penyakit jantung dan penggunaan narkoba baru-baru ini. Dikatakan dia menderita serangan jantung "saat ditahan oleh seorang petugas penegak hukum" pada 25 Mei 2020 lalu.