KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 akan diumumkan paling lambat tanggal 10 Maret 2023. Kebijakan ini telah disetujui oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
Baca Juga: 4 Negara Eropa yang Pernah Menjajah Indonesia dan Faktor Pendorongnya “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex (1/3) melalui keterangan pers dikutip dari situs Kemendikbud Ristek. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Kemendibud Ristek sebagai anggota Paselnas mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. “Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ungkapnya Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini. Optimalisasi pemenuhan formasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: PKN STAN 2023 Bisa Didaftar Siswa Gap Year, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Dalam pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas. “Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, jelas Aris. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News