KONTAN.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sudah dirilis. Informasi pengumuman hasil seleksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek. Sayangnya dalam pengumuman tersebut juga tercantum informasi pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 atau P1.
Perincian gaji PPPK Guru tahun 2022
Bagi calon peserta seleksi yang masih belum mengetahui berapa gaji yang akan didapat PPPK Guru, berikut ini perinciannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 1. PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 2. PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun). 3. PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). 4. PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun). 5. PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun). 6. PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun). 7. PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 8. PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun). Baca Juga: Ingin Buka Tabungan Deposito BNI? Simak Syarat dan Suku Bunga Depositonya IniCara cek pengumuman PPPK Guru 2022
- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut.
- Masukkan NIK, Nomor Peserta lalu klik "Cari Data"
- Selanjutnya hasil seleksi PPPK Guru akan muncul pada halaman dashboard.
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik pada menu "Login"
- Masukkan NIK dan password akun Anda
- Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
- Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda.