Hasil Sementara Pilkada Jatim, Karsa Unggul Atas Kaji



JAKARTA. Perolehan suara pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) unggul sementara dalam perhitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pasangan Karsa mengantongi 52,64% suara, mengalahkan perolehan suara lawannya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) yang hanya mendapatkan 47,29%.

Berdasarkan perhitungan cepat yang dilakukan tim panitia pengawas (Panwas) Pemilihan Pamekasan tercatat, pasangan Karsa memperoleh 216.815 suara sedangkan pasangan Kaji sebesar 194.512 suara.

Suara pasangan Karsa dalam pemilihan ulang ini lebih rendah dari hasil penghitungan suara pada pemilihan 4 November 2008 lalu. Ketika itu, pasangan Karsa mengantongi perolehan suara 217.076 suara. Begitu pun dengan perolehan suara pasangan Kaji. Pada pemilihan 4 November 2008 lalu, pasangan ini mengantongi 195.315 suara.


Ketua Panwas Pamekasan Ahmad Asir menyatakan, Panwas melakukan penghitungan cepat itu dengan cara meminta informasi lebih awal dari para pengawas tambahan yang tersebar di 189 desa dan kelurahan di Pamekasan. "Data ini sebenarnya sudah akurat. Tapi belum bisa dijadikan acuan. Sebab yang menjadi acuan resminya nanti adalah hasil penghitungan manual KPU," katanya kepada Antara, Senin (29/12).

Pasangan Kaji tentu kecewa dengan hasil penghitungan ulang ini. Sebab, mereka banyak menemukan kecurangan. Misalnya, tidak ada salinan berita acara seperti model C-KWK, C-KWK, lampiran C-1 KWK, serta C-3 KWK di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, KPU juga tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan KPU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan Suara Ulang

Rencananya, pasangan Kaji akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa kinerja KPU Jatim harus mendapat koreksi serius dari para pihak yang berkompeten," kata Khofifah.

Sebaliknya, pasangan Karsa bersikap acuh terhadap tudingan Khofifah itu. "Kalau benar tuduhan itu, silakan saja dihitung ulang lagi," kata Syaifullah. Jika tidak, Syaifullah menilai tuduhan itu mubazir saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: