KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona (Covid-19) sehingga dia bisa kembali menjalani sidang, Senin (6/7). Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan, pada Jumat (3/7) lalu, hasil PCR Hendrisman sudah dikirim oleh kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karena itu, hasil PCR yang bersangkutan negatif corona. Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangan pers, Jumat (3/7).
Hasil swab Hendrisman Rahim negatif corona, sidang kasus Jiwasraya dilanjutkan Senin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona (Covid-19) sehingga dia bisa kembali menjalani sidang, Senin (6/7). Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan, pada Jumat (3/7) lalu, hasil PCR Hendrisman sudah dikirim oleh kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karena itu, hasil PCR yang bersangkutan negatif corona. Maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dalam keterangan pers, Jumat (3/7).