KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada Rabu (30/3). Jumlah transaksi SBSN dengan cara Private Placement sebesar Rp 25,6 miliar. Adapun pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan diantaranya, dengan jenis imbalan atua kupon fixed rate, tingkat imbalan atau kupon fixed 6,75%, imbal hasil atau yield 6,75%, dan dengan mata uang rupiah.
Hasil Transaksi Penerbitan SBSN Lewat Private Placement Mencapai Rp 25,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan transaksi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, pada Rabu (30/3). Jumlah transaksi SBSN dengan cara Private Placement sebesar Rp 25,6 miliar. Adapun pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan diantaranya, dengan jenis imbalan atua kupon fixed rate, tingkat imbalan atau kupon fixed 6,75%, imbal hasil atau yield 6,75%, dan dengan mata uang rupiah.