Hasil verifikasi BPKP, tarif interkoneksi harus asimetris



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan segera menyelesaikan penetapan biaya interkoneksi setelah menunjuk tim verifikator independen. Tim itu adalah Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Rupanya BPKP sudah menyerahkan hasil verifikasi pada Desember 2017.  "BPKP tidak berwenang menginformasikan hasilnya, selain kepada Kominfo," ujar Catur Iman Pratignyo, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antar Lembaga BPKP, Kamis (18/1). Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli belum menjawab konfirmasi KONTAN. 

Sementara Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik, Taufik Hasan menyatakan, hasil hitungan BPKP itu merupakan biaya interkoneksi asimetris. "Biayanya disesuaikan dengan jaringan operator," terangnya. Dengan asimetris, perhitungan tarif berdasarkan pada biaya atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi operator (cost based), Menurut Taufik, pihaknya perlu mengkaji beberapa alternatif dari perhitungan tersebut serta dampak  terhadap industri telekomunikasi. Ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan, yakni keseimbangan jaringan dan pasar, terjadinya efisiensi agar menguntungkan konsumen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian