Hasil voting sementara DPR AS: Trump Dimakzulkan



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hasil sementara penghitungan suara menunjukkan, mayoritas anggota DPR Amerika Serikat (AS) memilih pemakzulan atas Presiden Donald Trump, dan setuju melanjutkan proses ini ke Senat.

Reuters melaporkan, proses penghitungan suara masih berlangsung. DPR yang dipimpin dan dikuasai Partai Demokrat mengelar pemungutan suara pemakzulan Trump, Rabu (18/19), dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Trump akan menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan. Sebelumnya, DPR AS memakzulkan Presiden Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Tapi, tidak ada satu pun Presiden yang dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan.


Baca Juga: Jelang voting pemakzulan, Trump: Saya tidak melakukan kesalahan

Dan, pemungutan suara tersebut akan menghasilkan pengadilan pada bulan depan di Senat AS, dengan anggota DPR bertindak sebagai jaksa. Tapi, "kamar" itu dalam kendali Partai Republik, yang telah menunjukkan sedikit minat dalam mengeluarkan Trump dari Gedung Putih.

Masalahnya, untuk melengserkan Trump, butuh dua pertiga suara dari 100 anggota Senat AS. Ini berarti, Demokrat harus membujuk setidaknya 20 Republikan untuk bergabung dengan mereka untuk mengakhiri kepemimpinan Trump.

Editor: S.S. Kurniawan