JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nantinya akan diperiksa oleh Bareskrim Polri soal laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide yang mempolisikan Abraham Samad (AS). Dalam laporan tertanggal Kamis (22/1/2015), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi. Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Barang bukti yang turut dilampirkan pelapor yakni satu bendel print dokumen dari website kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tanggal 17 Januari 2015. Di laporan itu juga tertera, pelapor mengajukan dua saksi yakni Hasto yang adalah Plt Sekjen PDIP dan Syamsir seorang advokat. Lalu kapan penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan pada Hasto ? Menjawab hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pemanggilan pada Hasto belum dijadwalkan. "Di situ (dalam laporan) disebutkan saudara Hasto akan jadi saksi. Nanti pada waktunya akan dipanggil. Apabila penyidik sudah membutuhkan keterangannya," tambah Rikwanto, Kamis (28/1/2015). Untuk diketahui, pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kritiyanto mengungkap kebenaran sebuah tulisan di website citizen journalism, Kompasiana.com yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Hasto mengatakan pihaknya harus menjelaskan peristiwa sebenarnya, lantaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah kebenaran tulisan itu. "Konferensi pers pada saat ini dilakukan sebagai tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang begitu mendambakan terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi," kata Hasto dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015). Hasto juga menjamin apa yang disampaikan bakal dipertanggunjawabkan secara politik, etika dan juga di hadapan hukum.