KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Megawati: KPK Enggak Ada Kerjaan Ubrek-Ubrek Pak Hasto Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur Djuyamto. Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto: Megawati Bakal Ditetapkan Lagi Jadi Ketum pada Kongres 2025