KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Status Tersangka di KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.