Hasto sebut Abraham Samad geram pada BG



JAKARTA.  Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). 

Dalam kesaksiannya, Hasto kembali mengungkapkan kegeraman Ketua KPK Abraham Samad terhadap Budi. Menurut Hasto, Abraham menuding Budi sebagai pihak yang menghambat jalannya menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014 lalu. Kegeraman Abraham dinilai menjadi penyebab ditetapkannya Budi sebagai tersangka.  

"Apakah betul bahwa pertemuan saksi dengan Abraham, Abraham mengetahui siapa yang menjegal dia menjadi cawapres dan dia melakukan tindakan-tindakan untuk membalas?" tanya kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.


"Benar sekali, tanggal 20 Mei pukul 00.30 WIB tahun 2014, seizin Jokowi, saya bertemu Abraham di rumah beliau ditemani seorang sahabat. Saya sampaikan beliau tak jadi cawapres. Beliau bilang, 'Saya tahu siapa yang menjegal saya, Budi Gunawan. Saya sudah lakukan penyadapan'," kata Hasto.

Hasto mengaku tidak tahu bagaimana Abraham bisa menyimpulkan Budi Gunawan yang menggagalkan langkahnya menjadikan cawapres. Padahal, kata dia, cawapres sepenuhnya ditentukan oleh Jokowi dengan mempertimbangkan masukan parpol pengusung.

"(Budi Gunawan) sama sekali belum pernah (memberikan masukan soal cawapres)," ujarnya.

Saat mendengar pernyataan Abraham itu, Hasto mengira Abraham hanya kecewa karena batal menjadi cawapres. Namun, saat mendengar penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK, Hasto baru menyadari bahwa ucapan Abraham sungguh-sungguh. 

Hasto adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi versus KPK pada hari ini. Selain Hasto, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi Irsan, Budi Wibowo, dan Hendy F Kurniawan.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK pada hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian. 

Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2) yang mendatang. Setelah itu, hakim akan langsung membacakan putusan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia