KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan merespons terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan kepada KPK. "Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa? “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri. Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo. Gibran merupakan mantan kader PDIP. Ia dipecat pada awal Desember 2024. Mantan wali kota Solo itu dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024. Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju. SK pemecatan Gibran bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.
Baca Juga: Begini Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Jadi Tersangka Suap, Gibran: Tanya KPK, Enggak Ada Kaitan dengan Saya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/12/25/145308078/hasto-jadi-tersangka-suap-gibran-tanya-kpk-enggak-ada-kaitan-dengan-saya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati