KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menemukan beberapa tawaran produk pinjaman online ilegal lewat website dan media sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat pinjaman online ilegal dengan modus “salah transfer”. Modus terbaru ini berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman. Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspada Terjerat
Hati-Hati, Ada Modus Baru Pinjol Ilegal 'Salah Transfer'
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menemukan beberapa tawaran produk pinjaman online ilegal lewat website dan media sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat pinjaman online ilegal dengan modus “salah transfer”. Modus terbaru ini berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman. Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspada Terjerat