JAKARTA. Meski sudah berusaha menekan risiko ditimpa kecelakaan lalu-lintas melalui produk proteksi yaitu asuransi, musibah itu bisa menimpa siapa saja. Namun, setidaknya sikap hati-hati dalam berkendara di jalan raya akan mendatangkan keuntungan bagi kantong sendiri. Poin ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi di Dewan Perwakilan Rakyat. Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengatakan, anggota dewan akan mengusulkan pasal yang mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor, seperti di Australia. Jadi, akan ada peringkat 1 sampai 10 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Nilai 10 untuk pengemudi yang baik dan tidak pernah kecelakaan. Ganjarannya, mereka akan mendapatkan premi asuransi lebih murah lantaran risikonya lebih kecil. Sebaliknya, pemegang SIM dengan nilai 1 untuk pengemudi yang berisiko tinggi, sehingga premi asuransi yang dikenakan lebih mahal. Adapun sidang pembahasan RUU asuransi itu akan dilaksanakan oleh anggota DPR pada Januari tahun mendatang. "Untuk detail teknis pelaksanaan belum dibicarakan. Tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan," ujar Harry, pekan lalu.
Hati-Hati berkendara, dapat premi lebih murah
JAKARTA. Meski sudah berusaha menekan risiko ditimpa kecelakaan lalu-lintas melalui produk proteksi yaitu asuransi, musibah itu bisa menimpa siapa saja. Namun, setidaknya sikap hati-hati dalam berkendara di jalan raya akan mendatangkan keuntungan bagi kantong sendiri. Poin ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi di Dewan Perwakilan Rakyat. Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengatakan, anggota dewan akan mengusulkan pasal yang mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor, seperti di Australia. Jadi, akan ada peringkat 1 sampai 10 untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Nilai 10 untuk pengemudi yang baik dan tidak pernah kecelakaan. Ganjarannya, mereka akan mendapatkan premi asuransi lebih murah lantaran risikonya lebih kecil. Sebaliknya, pemegang SIM dengan nilai 1 untuk pengemudi yang berisiko tinggi, sehingga premi asuransi yang dikenakan lebih mahal. Adapun sidang pembahasan RUU asuransi itu akan dilaksanakan oleh anggota DPR pada Januari tahun mendatang. "Untuk detail teknis pelaksanaan belum dibicarakan. Tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan," ujar Harry, pekan lalu.