KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2022, pemerintah mengerek tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan, kenaikan tarif listrik ini bisa menyulut kenaikan inflasi pada bulan Juli. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik pada bulan ini harus diwaspadai. Pasalnya, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).
Hati-hati, BPS Ingatkan Efek Kenaikan Tarif Listrik Bisa Menyulut Inflasi Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2022, pemerintah mengerek tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan, kenaikan tarif listrik ini bisa menyulut kenaikan inflasi pada bulan Juli. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik pada bulan ini harus diwaspadai. Pasalnya, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).