KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut menjajakan layanan pinjam meminjam online melalui aplikasi di Google Play, bahkan di marketplace atau situs jual beli online. “Perusahaan fintech ilegal ini ada juga di marketplace yang ada di Indonesia, mereka tawarkan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha,” kata Tongan di Jakarta, Jumat (27/5).
Hati-hati, fintech ilegal beroperasi luas hingga marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut menjajakan layanan pinjam meminjam online melalui aplikasi di Google Play, bahkan di marketplace atau situs jual beli online. “Perusahaan fintech ilegal ini ada juga di marketplace yang ada di Indonesia, mereka tawarkan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha,” kata Tongan di Jakarta, Jumat (27/5).