Hati-hati, fintech ilegal beroperasi luas hingga marketplace



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech ilegal tersebut menjajakan layanan pinjam meminjam online melalui aplikasi di Google Play, bahkan di marketplace atau situs jual beli online.

“Perusahaan fintech ilegal ini ada juga di marketplace yang ada di Indonesia, mereka tawarkan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha,” kata Tongan di Jakarta, Jumat (27/5).


Terkait hal itu, Satgas Waspada Investasi berencana memanggil pemilik marketplace dan meminta mereka untuk menghapus akun fintech ilegal tersebut, karena berpotensi besar merugikan konsumen dan masyarakat.

Untuk memberikan perlindungan kepada publik, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjam meminjam online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi perserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie