KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan fintech ilegal kadang menggunakan nama yang mirip fintech legal. "Kadang mereka menyalin nama fintech legal. Cuma bedanya ada tanda strip, ada simbol tambahan," kata Tongam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11) Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memblokir 385 fintech ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11). Kemkominfo juga merilis nama-nama fintech ilegal tersebut dalam sebuat daftar. Daftar itu terdiri dari 76 nama situs web dan 309 Domain Name Server (DNS) aplikasi fintech ilegal.
Hati-hati, fintech ilegal kadang gunakan nama mirip dengan fintech legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan fintech ilegal kadang menggunakan nama yang mirip fintech legal. "Kadang mereka menyalin nama fintech legal. Cuma bedanya ada tanda strip, ada simbol tambahan," kata Tongam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11) Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memblokir 385 fintech ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11). Kemkominfo juga merilis nama-nama fintech ilegal tersebut dalam sebuat daftar. Daftar itu terdiri dari 76 nama situs web dan 309 Domain Name Server (DNS) aplikasi fintech ilegal.