Hati-hati, fintech ilegal kadang gunakan nama mirip dengan fintech legal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan fintech ilegal kadang menggunakan nama yang mirip fintech legal.

"Kadang mereka menyalin nama fintech legal. Cuma bedanya ada tanda strip, ada simbol tambahan," kata Tongam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/11)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memblokir 385 fintech ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11). Kemkominfo juga merilis nama-nama fintech ilegal tersebut dalam sebuat daftar. Daftar itu terdiri dari 76 nama situs web dan 309 Domain Name Server (DNS) aplikasi fintech ilegal.


Dari data tersebut, Kontan.co.id menemukan ada dua DNS yang memiliki nama yang mirip dengan fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK. Kedua fintech legal yang namanya disalin oleh fintech ilegal itu adalah Dana Cepat dan Rupiah Cepat.

Terkait hal itu, Tongam menegaskan, dari 73 fintech yang terdaftar di OJK, tidak ada fintech yang masuk daftar pemblokiran Kemkominfo. "Tidak ada fintech legal yang diblokir oleh Kemkominfo. Yang diblokir hanya fintech ilegal," kata dia.

Meskipun begitu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran oleh fintech legal, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan secara profesional kepada fintech-fintech tersebut. Apabila ke depannya OJK menemukan pelanggaran oleh fintech terdaftar, maka pihaknya akan memberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi