KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak hanya barang asal China yang menyerbu pasar domestik. Perusahaan finansial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending asal China juga mulai merangsek ke pasar Indonesia secara ilegal. Hasil penyisiran Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, setidaknya 227 perusahaan fintech P2P lending tidak mengantongi izin dari OJK. Sekitar setengah dari jumlah tersebut adalah fintech asal China. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, mereka terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang mewajibkan setiap penyelenggara lending mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK.
Hati-hati, Fintech ilegal terus berkeliaran mencari korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak hanya barang asal China yang menyerbu pasar domestik. Perusahaan finansial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending asal China juga mulai merangsek ke pasar Indonesia secara ilegal. Hasil penyisiran Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, setidaknya 227 perusahaan fintech P2P lending tidak mengantongi izin dari OJK. Sekitar setengah dari jumlah tersebut adalah fintech asal China. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, mereka terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang mewajibkan setiap penyelenggara lending mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK.