KONTAN.CO.ID - Bagi calon mahasiswa baru 2021, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dari pemerintah sudah dibuka. Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk calon mahasiswa yang memiliki nilai akademik yang baik namun dari keluarga tidak mampu. Melansir laman resmi KIP Kuliah, tahun ini ada 200.000 calon penerima yang bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini.
Klarifikasi KIP Kuliah 2021
Simak beberapa klarifikasi mengenai KIP Kuliah yang dirangkum dari laman resmi KIP Kuliah. 1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah. 2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi (Prodi) dengan akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan akreditasi C). 3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk universitas, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 juta.
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 juta.
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 juta.
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 juta.
- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp 16.8 juta.
- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp 8.4 juta.