KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%. Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengungkapkan, bila Indonesia melakukan cutting tariff seperti AS, malah lebih banyak risikonya ketimbang manfaatnya. “Iya, malah bikin masalah di APBN,” ucapnya kepada KONTAN, Selasa (5/12).
Hati-hati ikuti jejak pemangkasan pajak AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%. Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengungkapkan, bila Indonesia melakukan cutting tariff seperti AS, malah lebih banyak risikonya ketimbang manfaatnya. “Iya, malah bikin masalah di APBN,” ucapnya kepada KONTAN, Selasa (5/12).